Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Kemendagri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi titik-titik rawan tersebut.
"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dilansir dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Baca Juga :
Kemendagri-KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di PemdaArea lainnya yakni perizinan, pendapatan, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta hibah/bansos.
Selain itu, Tito menggarisbawahi masih adanya program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras pada tahap perencanaan. Kemudian, markup dari sisi penganggaran, pengaturan pemenang ketika pengadaan barang dan jasa, hingga penerima hibah atau bansos yang tidak valid.
Tito mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai langkah guna mempersempit celah korupsi di daerah. Upaya tersebut mulai dari pelaksanaan retret kepala daerah dan wakil kepala daerah pascadilantik yang memuat materi wawasan kebangsaan, pencegahan korupsi, dan lain sebagainya. Kemudian, bersama KPK, Kemendagri membuat sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK. Foto: dok. Medcom.
Selain itu, terdapat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang disusun internal Kemendagri. Hal ini untuk pengawasan keuangan daerah, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan APBD yang dipantau secara digital.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari wilayah yang memiliki skor MCP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) rendah atau rentan.
"Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang," kata Setyo.





Komentar (0)