Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Tepat untuk Memutus Potensi Intervensi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tepat untuk mencegah intervensi pada kasus yang menjerat Febrie.

Fickar menilai, dengan latar belakang punya jabatan strategis di Kejaksaan Agung, Febrie dapat mengintervensi proses hukum sehingga sudah sepatutnya Febrie ditahan demi mencegah itu terjadi.

"Untuk menghindari intervensi karena kedudukan tersangka, baik secara struktural maupun sosiologis, dalam rangka memutus potensi intervensi. Ini suatu tindakan yang tepat demi penegakan hukum yang fair terhadap siapa pun, termasuk pada jabatan setingkat JAM," ujar Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Pakar Sebut Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tak Langgar Prosedur Hukum

Fickar juga meyakini bahwa penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti dalam perkara ini sehingga menahan Febrie, meski Febrie menilai hal itu perlu diverifikasi.

"Dua alat bukti bisa dipastikan sudah terpenuhi karena upaya paksa berupa penahanan sudah dilakukan," kata dia.

Lagipula, Fickar menjelaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, penyidik memiliki dasar untuk menentukan kecukupan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, maupun barang bukti pendukung lainnya.

Baca juga: Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol

"Menentukan ada dan macam alat bukti sepenuhnya otoritas penyidik. Tentu saja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keterangan saksi, surat, petunjuk, plus barang bukti pendukung pasti sudah terpenuhi. Apalagi ini diterapkan pada tersangka yang berstatus penegak hukum juga," kata Fickar.

Oleh karena itu, ia berpandangan langkah penyidik Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan telah dilakukan secara proporsional.

"Jadi yang dilakukan penyidik Kejaksaan sudah proporsional dan tepat sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan baik yuridis maupun sosiologis," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Febrie Terjerat Banyak Sprindik, Ada dari Polri dan Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di Gedung Bundar," ungkap Febrie usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Menurut Febrie, selama dirinya bertugas di Gedung Bundar, penetapan tersangka dan penahanan selalu didahului dengan pendalaman alat bukti serta gelar perkara yang dilakukan berulang kali hingga penyidik benar-benar yakin terhadap konstruksi perkara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menjelang Muktamar ke-35, Hasto Ingatkan Semua Pihak Jaga Keutuhan NU
• 15 jam lalu
0
thumb
Studi: Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Postur Tubuh saat Berdiri
• 36 menit lalu
0
thumb
Zodiak yang Paling Asyik Diajak Jalan-Jalan
• 4 jam lalu
0
thumb
Air Bendungan Karian Surut, Puing-Puing Kampung Lama Kembali Terlihat
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Bongkar Alasan Eks Jampidsus Kejagung Tak Kenakan Rompi Tahanan padahal sudah jadi Tersangka
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.