JAKARTA – Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dai TPPU. Febre akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Buka suara mengenai alasan panahanan Febrie di Rutan KPK, Rudi Margono selaku koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus ini mengatan bahwa hal itu merupakan langkah yang masuk akal. Salah satu alasannya adalah Kejagung bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini.
”Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” kata Rudi, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Selain itu, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang.
”Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar yang kita ketahui. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujarnya.





Komentar (0)