Terungkap Pemicu Cekcok yang Bikin Anggota TNI Tewas Dikeroyok: Berebut Taichan

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Tangerang - Polisi ungkap asal mula cekcok hingga mengakibatkan Anggota TNI AD, Prada ABS tewas karena dikeroyok dan ditusuk oleh pelaku yang berjumlah 7 orang, di Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha mengungkapkan, awal mula kejadian terjadi di parkiran, dimana ada satu penjual sate taichan.

Advertisement

"Saat itu, para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun menurut korban saat itu, sate taichan tersebut milik korban," ujar Wira, Jumat malam (24/7/2026).

Dari situ munculah cekcok, hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul. Kemudian kejar mengejar hingga pada akhirnya ada satu jalan raya, korban ditusuk sebanyak 10 tusukan. Terdiri dari 5 tusukan di depan dan 5 tusukan di belakang.

Lalu, kalau dilihat dari jarak cekcok dan tempat ditemukannya jasad korban, memang cukup jauh. Polisi menyebut, korban sempat lari kencang, mencoba menyelamatkan diri dari keroyokan tersebut. Bahkan untuk mengejar, ada pelaku yang berboncengan sepeda motor.

"Jadi ketika ada pertanyaan apakah korban dibawa setelah ditusuk atau tidak, terjawab di CCTV bahwa memang korban ini basic-nya adalah atlet lari informasi dari keluarga. Korban lari cukup jauh hingga yang menusuk saja mengejar menggunakan kendaraan sepeda motor. Nah setelah dipepet, kemudian dilakukan penusukan," ungkap Wira.

Kemudian, lanjut Wira, dari tujuh tersangka, Polisi membagi di empat klaster. Ada klaster yang mengejar, memukul, mengejar memukul dan bahkan ada yang mencuri telepon genggam korban. Terakhir adalah yang menusuk korban.

"Pertama adalah tersangka FN alias SM. Yang bersangkutan sesuai citra CCTV melakukan pengejaran, yang kedua juga DR, melakukan pengejaran. Yang selanjutnya adalah ada tiga tersangka yang berperan mengejar korban, memukul korban, FNK alias SM,"ujarnya.

SM ini adalah orang yang pertama memukul korban. Kedua adalah RRGB alias RN, ketiga AEL alias ER.

Kemudian klaster ketiga adalah tersangka yang mengejar korban, memukul, dan mengambil ponsel korban, yaitu tersangka SS alias EM.

Dan yang terakhir adalah tersangka yang melakukan mengejar, memukul, dan menikam korban, menusuk korban, yaitu tersangka EYR alias EO.

"Dari peristiwa itu, sebanyak tujuh orang tersangka sudah lakukan penahanan dan kita juga masih lakukan pengembangan terhadap para terduga-terduga pelaku lainnya. Di mana dari hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yang pertama adalah pembunuhan sesuai dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana Undang-Undang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan sesuai dengan KUHP dengan ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih
• 9 jam lalu
0
thumb
Pengguna Face Recognition Boarding Gate KAI Daop 4 Semarang Tembus 945 Ribu hingga Juli 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Kejuaraan Bulu Tangkis Piala Kapolri 2026 Libatkan Lebih dari Seribu Peserta, Termasuk Atlet Disabilitas
• 12 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026 Jadi Ujian Kekuatan Skuad Naturalisasi Timnas Indonesia Jebolan Pra Piala Dunia, Singapura dan Vietnam Siap Mengadang Ambisi Garuda
• 12 menit lalu
0
thumb
Serapan Beras Bulog Tembus 3,5 Juta Ton hingga 24 Juli 2026
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.