Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) memecat Karim Khan sebagai jaksa setelah adanya tuduhan pelanggaran seksual.
Dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (25/7/2026), menurut sumber-sumber diplomatik, yang berbicara dengan syarat anonim untuk membahas masalah sensitif itu, 82 dari 125 negara anggota ICC memberikan suara mendukung pemecatan jaksa tersebut dalam voting yang digelar pada hari Jumat (24/7) waktu setempat.
Khan, 56 tahun, membantah melakukan kesalahan apa pun. Pengacaranya menyebut proses yang mengarah pada pemungutan suara tersebut melanggar hukum, tidak adil secara prosedural, dan tidak didukung oleh bukti.
Pemecatan Khan terjadi menyusul pengumuman oleh Amerika Serikat bahwa mereka akan meluncurkan kampanye diplomatik baru untuk membubarkan ICC, yang menurut mereka merupakan ancaman bagi kedaulatan AS.
Para diplomat yang menjalankan fungsi sebagai badan pengawas ICC memutuskan bulan lalu, bahwa Khan memiliki hubungan seksual yang tidak pantas dengan seorang pengacara junior ICC dan harus dipecat.
Pengacara Khan mengatakan kepada Reuters bahwa Khan membantah memiliki "hubungan seksual apa pun" dengan anggota staf tersebut.
Negara-negara anggota sebagian besar mendukung kesimpulan itu dalam pemungutan suara yang digelar di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada hari Jumat (24/7) waktu setempat.
(ita/ita)






Komentar (0)