Arogansi Roy Suryo Diramal Lenyap, Ini Alasannya

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Ade Armando meramalkan arogansi Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), akan segera lenyap.

Menurut Ade, Roy Suryo tidak akan memenangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dalam persidangan terbuka yang akan segera digelar, dan petualangannya akan berakhir.

"Roy Suryo sudah tidak punya harapan lagi. Paling tidak, itu pandangan saya. Petualangannya sudah akan berakhir. Dia tidak akan tampil lagi dengan gaya pemenang. Arogansinya akan lenyap," ujarnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (24/7).

Ade menilai Roy tidak akan lagi muncul di depan kamera dengan kaos berisi tulisan yang menghina Jokowi dan keluarga. Ia menuding Roy selama ini membodohi publik dengan kebohongan, baik soal Jokowi maupun dirinya sendiri.

"Kisah-kisah yang bersumber dari imajinasi liarnya sudah terungkap satu demi satu, dan kini tak ada lagi harapan sebenarnya bagi Roy. Pertarungan dia sudah selesai," jelasnya.

Ia juga menyindir para pendukung Roy yang selama ini mengamini tuduhannya. 

"Dalam waktu tak lama lagi, mereka saya percaya akan memperoleh karma. Manusia memang bisa saja berencana, tapi Tuhan yang akan menentukan. Kini saja mereka sudah galau, nanti apalagi ketika proses persidangan sudah berlangsung secara terbuka," tandasnya.

Sementara itu, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).

Dalam sidang, Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. 

“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).

Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.

Baca Juga: Bebas Dakwaan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Cerita Pengalaman 449 Hari Dikriminalisasi

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.

Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo-Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC, Disambut Para Ketum Parpol
• 23 jam lalu
0
thumb
Anak TK di Boyolali Dijambret, Kalung Emas 3,5 Gram Raib
• 22 jam lalu
0
thumb
Zodiak yang Mudah Overthinking
• 22 jam lalu
0
thumb
Waktu Terbaik Tidur Siang Menurut Para Ahli
• 8 jam lalu
0
thumb
Lilin Ditinggal Tidur Bikin Rumah di Sukabumi Kebakaran, 3 Bocah Tewas
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.