Kejagung menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU. Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dalam penanganan perkara tersebut. Dia mengatakan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai SOP.
"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Ely mengatakan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely.
Ely menyebut dalam melakukan pengawasan, juga melibatkan Kortas Tipikor Polri hingga Komisi Kejaksaan. Dalam kegiatan koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intens dengan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Febrie.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini," kata Budi dalam kesempatan yang sama.
Budi menjelaskan, bahwa KPK akan memberikan dukungan sebagai rangka koordinasi dan supervisi. Peran KPK itu telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi melanjutkan, bahwa kegiatan koordinasi dan supervisi bagian sinergi positif antar aparat. Selain soal Febrie, ada juga sejumlah kasus lain yang telah dikoordinasi dan supervisi KPK.
"Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," tuturnya.
(ial/lir)






Komentar (0)