JAKARTA, DISWAY.ID - Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna merah muda dan tidak diborgol.
Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam, 24 Juli 2026.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam soal Emas 74 Kg, Singgung Penyidik usai Resmi Ditahan
Tak hanya itu, Febrie yang eks Jampidsus Kejagung juga mendapatkan pengawalan ketat saat diberondong kamera awak media.
Menanggapi hal tersebut, Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengatakan, tidak dipakaikannya rompi tahanan semata-mata karena proses penahanan selesai larut malam, sehingga petugas terburu-buru untuk segera membawa Febrie ke rumah tahanan.
"Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga. Sudah malam ya," kata dia.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan perkara yang menjerat Febrie yaitu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan saat masih menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan kejaksaan.
"Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di kejaksaan," ujarnya.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Perintahkan Usut Sponsor WNA Penyelenggara Bali Silent Disco, Masuk Daftar Cekal!
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya.
Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- 1
- 2
- »






Komentar (0)