JAKARTA, DISWAY.ID– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PU meninggal dunia karena izin cutinya tidak disetujui.
Menurut Dody, informasi tersebut tidak benar. Ia telah meminta Biro Kepegawaian Kementerian PU melakukan pengecekan dan tidak menemukan kasus sebagaimana yang disebarkan.
"Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoaks. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu," kata Dody, Jumat (24/7/2026).
BACA JUGA:Pramono Rehabilitasi Total SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dengan Anggaran Rp48,1 M
Dody menjelaskan pegawai yang dimaksud memang telah sakit terlebih dahulu. Proses administrasi pengajuan cuti dilakukan setelah kondisi kesehatannya memburuk.
"Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan," ujarnya.
Dody mengungkapkan sejak akhir April 2026 dirinya menarik sementara kewenangan persetujuan cuti yang sebelumnya didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU.
Kebijakan itu diambil setelah ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti oleh sejumlah pegawai.
"Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi," jelas Dody.
BACA JUGA:Sayembara Menteri PU Doddy: Umrah Jika Bisa Buktikan Angkat Keponakan Jadi Komisaris PT PP
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pegawai, melainkan sebagai langkah pembenahan disiplin di lingkungan Kementerian PU.
Kewenangan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Sekjen setelah sistem administrasi kepegawaian ditata.
"Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU," ucapnya.
Dody kembali menegaskan tidak pernah ada pengajuan cuti sakit pada Maret 2026 karena peristiwa sakit dan meninggalnya pegawai tersebut terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.






Komentar (0)