DLH DKI Targetkan Tumpukan Sampah di Samping Hutan Kota Penjaringan Tuntas 45 Hari

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menargetkan penanganan tumpukan sampah di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di samping Hutan Kota Penjaringan, rampung dalam waktu sekitar 45 hari.

Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penanganan tumpukan sampah tersebut dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ekskavator disiapkan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air. Loader dan armada pengangkut sampah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sarana pengumpulan sampah disiapkan oleh pihak kelurahan. Pohon peneduh disiapkan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," jelas Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Tumpukan Sampah di Penjaringan Jakut Belum Juga Beres, Warga Tagih Janji Pramono Anung

Menurut Yogi, sekitar 20 personel dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah sekaligus menjalankan sistem piket pengawasan di lokasi.

Ia menjelaskan, pada tahap awal, ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air digunakan untuk mengumpulkan sampah di satu titik.

Bersamaan dengan itu, dilakukan pembukaan dan penataan jalur agar loader serta truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dapat menjangkau lokasi pengumpulan.

Baca juga: Udah Tutup Pintu, Baunya Tetap Masuk, Warga Keluhkan Bau Sampah Penjaringan Jakut

"Tahap awal penanganan ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air digunakan untuk mengumpulkan sampah pada satu titik. Bersamaan dengan itu, dilakukan pembukaan dan penataan jalur agar loader serta truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dapat mencapai titik pengumpulan sampah," ungkap dia.

Setelah terkumpul, sampah akan diangkut secara bertahap menggunakan armada Dinas Lingkungan Hidup.

"Sampah yang telah dikumpulkan akan diangkut secara bertahap menggunakan armada Dinas Lingkungan Hidup. Selama proses penanganan dan setelah pengangkutan, akan dibentuk tim piket lintas sektor yang terdiri atas unsur Satpol PP, kelurahan, kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lokasi dan mencegah terjadinya pembuangan sampah kembali," lanjut dia.

Baca juga: Tumpukan Sampah di Taman Hutan Penjaringan Tak Kunjung Beres, Parah Banget, Enggak Ketolong

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yogi menambahkan, setelah seluruh sampah berhasil diangkut, kawasan tersebut akan ditata dan ditanami pohon peneduh oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Target penyelesaian penanganan diperkirakan sekitar 45 hari," tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan!
• 8 jam lalu
0
thumb
Yusril: Deportasi Abdul Karim Tak Ganggu Hubungan RI-Palestina
• 16 jam lalu
0
thumb
Lewat Fun Run Bersama HIPMI Womenpreneur Sulsel, Mercedes-Benz Kumala Kenalkan EQB dan EQE SUV
• 1 jam lalu
0
thumb
Suami Guru SD Diduga Beberapa Kali Lecehkan Murid, Modus Pinjamkan Hp
• 20 jam lalu
0
thumb
Kenali Ciri-Ciri Notifikasi Tilang Elektronik Resmi dari Korlantas Polri
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.