Yusril: Deportasi Abdul Karim Tak Ganggu Hubungan RI-Palestina

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan deportasi terhadap warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, tidak mengganggu hubungan Indonesia dan Palestina.

"Pemerintah sedang mengatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina karena kasus ini adalah kasus perseorangan dan tidak tidak melibatkan persepsi pemerintah ataupun hubungan antara kedua negara," kata Yusril, ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kemenlu: Deportasi WN Palestina Murni Kasus Pidana, Tak Terkait Hubungan Diplomatik

Menurutnya, Miqdad merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus, sehingga kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik Indonesia dan Palestina.

Yusril mengatakan pemerintah ingin meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait deportasi Abdul Karim.

Ia menjelaskan Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang telah tinggal di Indonesia selama sekitar lima tahun.

Pemerintah juga telah menerima keluarga, istri, dan kuasa hukum Abdul Karim untuk mendengarkan penjelasan mereka, meski pertemuan tersebut tidak dipublikasikan atas permintaan pihak keluarga.

Baca juga: Yusril: Siprus Jamin WN Palestina Buron Interpol Tak Dikirim ke Negara Lain

Yusril memastikan pemerintah juga telah memperoleh jaminan dari otoritas Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.

"Saya sudah memanggil Duta Besar Siprus dan sudah mendapatkan jaminan bahwa tidak akan ada penyerahan yang bersangkutan kepada Israel," ujarnya.

Ia menambahkan ketentuan Interpol juga tidak memungkinkan seseorang yang telah diserahkan kepada suatu negara untuk kemudian dialihkan ke negara ketiga.

"Kalau kita serahkan kepada Siprus, Siprus tidak boleh menyerahkannya kepada negara ketiga. Itu ada di dalam peraturan di dalam statuta Interpol," ucapnya.

Baca juga: Yusril Sebut WN Palestina Buronan Interpol Sudah Dideportasi

Yusril: Abdul Karim bukan ulama

Yusril juga membantah anggapan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama yang dideportasi Indonesia.

Berdasarkan klarifikasi dari Kedutaan Besar Palestina, Abdul Karim berusia 41 tahun, pernah menempuh pendidikan di Malaysia, dan beraktivitas di bidang perdagangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Bahkan, kata Yusril, saat dirinya menanyakan sosok Abdul Karim kepada para ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada yang mengenalnya.

"Tidak seorang pun kenal. Jadi, klaim sebagai ulama itu terbantahkan dengan sendirinya," kata Yusril.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Bisnis Moncer, Bank Saqu Raih 3,8 Juta Nasabah dan Kredit Melesat 37,4%
• 3 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Google Miliki Saham SpaceX Senilai Rp1.690 Triliun
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, IHSG Diprediksi Melemah Akibat Sentimen Global
• 11 jam lalu
0
thumb
Harlah Ke-28, PKB Anugerahkan Penghargaan untuk Lima Kiai Berjasa
• 5 jam lalu
0
thumb
BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.