Kenali Ciri-Ciri Notifikasi Tilang Elektronik Resmi dari Korlantas Polri

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik memberikan kemudahan dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Namun, di balik kemajuan layanan digital tersebut, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE.
 
Sejumlah masyarakat di berbagai daerah melaporkan menerima pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp yang mengaku sebagai pemberitahuan tilang elektronik, dikutip dari situs Korlantas Polri.
 
Pesan tersebut dibuat menyerupai notifikasi resmi, lengkap dengan bahasa yang meyakinkan dan tampilan yang tampak kredibel, sehingga penerima terdorong untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan.

Padahal, pesan tersebut merupakan salah satu modus kejahatan siber yang bertujuan mencuri data pribadi, mengambil alih perangkat, hingga menguras rekening korban melalui tautan maupun file berbahaya. Modus Penipuan ETLE yang Perlu Diwaspadai Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menyertakan tautan atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang. Baca Juga:
Cara Menggunakan Adaptive Cruise Control di Mobil Mitsubishi
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan atau mengunduh file yang dikirimkan oleh nomor tidak dikenal. Tautan maupun file tersebut dapat menjadi sarana pencurian data pribadi, informasi perbankan, hingga akses terhadap perangkat korban.
 
Tidak sedikit korban baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah mengalami kerugian finansial akibat penyalahgunaan data yang berhasil diperoleh pelaku. Ciri-Ciri Notifikasi ETLE Resmi Agar tidak menjadi korban penipuan, masyarakat perlu memahami karakteristik notifikasi ETLE yang resmi. Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dilakukan menggunakan akun "ETLE NASIONAL" yang memakai nomor Indonesia dengan awalan +62 serta telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
 
Apabila menerima pesan dari nomor luar negeri, nomor yang tidak dikenal, atau akun tanpa tanda verifikasi, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayainya dan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
 
Selain itu, pemberitahuan ETLE resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK, tidak meminta masyarakat mengunduh aplikasi melalui file APK, maupun meminta transfer uang secara langsung.
 
Sebaliknya, notifikasi resmi hanya mengarahkan masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui situs pemerintah yang menggunakan domain .go.id. Baca Juga:
Uni Eropa Wajibkan Mobil Baru Pakai Kamera Pemantau Mata Pengemudi
Notifikasi ETLE yang sah juga memuat informasi lengkap mengenai pelanggaran, seperti foto kendaraan, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi maupun pembayaran. Cara Mengecek ETLE Resmi Bagi masyarakat yang menerima notifikasi ETLE, proses konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
 
Sementara proses pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id.
 
Dengan melakukan pengecekan melalui kanal resmi, masyarakat dapat memastikan apakah notifikasi yang diterima benar-benar berasal dari sistem ETLE Korlantas Polri. Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Literasi Digital Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
 
Masyarakat juga diminta selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data pribadi, mengklik tautan, maupun mengunduh file yang dikirimkan oleh pihak yang tidak dikenal.
 
Peningkatan literasi digital dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kejahatan siber. Semakin masyarakat memahami ciri-ciri penipuan digital, semakin kecil peluang pelaku menjalankan aksinya.
 
Selain melindungi diri sendiri, masyarakat juga diajak untuk saling mengingatkan keluarga, teman, maupun lingkungan sekitar agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesan Menohok Jaksa Agung kepada Pejabat Baru: Jangan Hidup di Menara Gading!
• 2 jam lalu
0
thumb
Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi, Ojol Boleh Cari Penumpang, tetapi .....
• 22 jam lalu
0
thumb
Integrated Terminal Kertapati, Kunci Distribusi Energi Multimoda di Sumatra Selatan
• 20 jam lalu
0
thumb
Indonesia dan China Menandatangani Tiga MoU Senilai Rp36 Triliun untuk Energi Hijau, Industri, dan Teknologi
• 12 jam lalu
0
thumb
Perekaman KIA Jadi Kado Hari Anak Nasional bagi Anak-anak di Sebatik Perbatasan Indonesia-Malaysia
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.