Ramai Kepala Daerah Terjaring OTT, Mendagri: Warning Perkuat Integritas

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan keprihatinannya atas sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Hal itu harus jadi peringatan bagi kepala daerah dan pejabat daerah untuk menjauhi segala prilaku koruptif.

"Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," kata Tito, dilansir dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga :

Gandeng KPK, Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi di Daerah
Tito menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur tugas dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.

Oleh karena itu, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kemendagri juga melakukan berbagai upaya lainnya, seperti mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta melakukan monitoring terhadap kepala daerah secara rutin agar menjauhi tindak pidana korupsi.

Mantan Kapolri itu mengatakan, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat langkah pencegahan dengan menyambangi sejumlah titik di daerah. Upaya tersebut belum lama ini telah dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Ia menjelaskan langkah pencegahan tersebut akan dilaksanakan di 10 klaster daerah. Klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Selanjutnya, Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.

Tito berharap melalui langkah tersebut, daerah dapat memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi dengan target penyelesaian.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo di Kejagung, Massa Lempar Tikus
• 11 jam lalu
0
thumb
Perta Arun Gas Jadikan Indonesia sebagai The Largest Re-Export Loading Market LNG Dunia
• 13 jam lalu
0
thumb
Zonasi PPDB dan Cita-Cita Mencerdaskan Bangsa: Sebuah Refleksi Historis
• 18 jam lalu
0
thumb
Kekeringan, Warga Desa Kunden Harus Tempuh 2 Km untuk Ngangsu Air
• 4 jam lalu
0
thumb
10 Rahasia Dunia Minecraft: Mekanisme Gameplay yang Membuatnya Bertahan Lebih dari Satu Dekade
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.