Zonasi PPDB dan Cita-Cita Mencerdaskan Bangsa: Sebuah Refleksi Historis

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Setiap kali tahun ajaran baru tiba, panggung pendidikan kita selalu dihiasi lakon yang sama: kepanikan orang tua, fenomena "titip Kartu Keluarga", hingga anak-anak yang tersingkir dari sekolah impian hanya karena jarak rumahnya kalah beberapa ratus meter.

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang semula digadang-gadang sebagai alat pemerataan, perlahan berubah menjadi "lotere geografi" tahunan.

Sebagai pengajar sejarah, saya melihat kerumitan ini bukan sekadar kekacauan teknis pendaftaran atau masalah aplikasi online. Ini adalah cermin ketimpangan struktural yang akarnya sudah tertanam sejak lama dalam sejarah panjang pendidikan Indonesia.

Jejak Elitisme dari Masa Kolonial

Jika kita menengok ke belakang, ketimpangan akses pendidikan di Nusantara bukanlah cerita baru. Pada masa kolonial Belanda, sistem sekolah dirancang secara sistematis dan elitis.

Masyarakat dipilah berdasarkan kasta sosial dan ras. Ada Europeesche Lagere School (ELS) untuk anak-anak Eropa, Hollandsch-Inlandsche School (HIS) untuk bangsawan bumiputera, dan Sekolah Rakyat (SR) untuk rakyat biasa. Sekolah di era itu bukan sekadar tempat menimba ilmu, melainkan penentu kasta sosial seseorang.

Pasca-kemerdekaan, para pendiri bangsa memutus mata rantai elitisme tersebut. Dalam Pembukaan UUD 1945, dirumuskan janji luhur: mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan diubah dari sebuah hak istimewa (privilege) menjadi hak asasi bagi seluruh warga negara.

Namun dalam perjalanannya, pemerataan kuantitas belum diimbangi oleh pemerataan kualitas. Lahirlah dikotomi baru di masyarakat: "sekolah favorit" dan "sekolah non-favorit". Secara tidak sadar, kita mengadopsi kembali prinsip elitisme baru di mana sekolah favorit hanya diisi oleh anak-anak dengan modal ekonomi dan sosial yang kuat.

Anomali Zonasi di Lapangan

Filosofi di balik kebijakan zonasi sebenarnya sangat idealis: meruntuhkan tembok "sekolah favorit". Zonasi ingin mengembalikan fungsi sekolah negeri sebagai barang publik yang bisa diakses oleh siapa saja di lingkungan sekitarnya.

Namun, di sinilah letak anomali historisnya. Kebijakan zonasi dipaksa berjalan sebelum pemerataan infrastruktur dan kualitas sekolah benar-benar terwujud.

Memaksa sistem zonasi berjalan di atas tanah ketimpangan kualitas sekolah sama saja dengan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Di wilayah seperti Samarinda dan berbagai daerah lain di Kalimantan Timur, kita menyaksikan bagaimana distribusi sekolah negeri belum merata. Banyak pemukiman padat penduduk yang mengalami blank spot—sama sekali tidak memiliki sekolah negeri dalam radius zonasi.

Sementara di pusat kota, sekolah-sekolah menumpuk di satu kawasan. Akibatnya, asas keadilan yang diusung zonasi justru melahirkan bentuk ketidakadilan baru bagi warga yang tinggal di kawasan pinggiran.

Menagih Janji Pemerataan Kualitas

Sejarah mengajarkan bahwa reformasi pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengutak-atik mekanisme pintu masuk (PPDB). Jika pemerintah ingin zonasi berhasil, ada tiga hal mendasar yang harus dibenahi:

Pemerataan Kualitas, Bukan Sekadar Jarak: Distribusi guru berprestasi, fasilitas laboratorium, hingga sarana digital harus diratakan ke seluruh sekolah, bukan menumpuk di sekolah pusat kota.

Evaluasi Demografi Sekolah: Pembangunan sekolah baru harus berbasis pada peta pertumbuhan penduduk dan pemukiman, bukan sekadar proyek fisik rutin.

Mengikis Mentalitas "Sekolah Favorit": Selama orang tua masih melihat perbedaan kualitas yang mencolok antar-sekolah, praktik manipulasi data dan kecurangan akan terus berulang.

Pendidikan Adalah Hak, Bukan Lotere Geografi

Cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh diukur dari seberapa canggih sistem pendaftaran online atau seberapa ketat batasan kilometer. Ukuran utamanya adalah seberapa adil setiap anak mendapatkan kualitas pendidikan yang setara.

Zonasi seyogianya bukan dipahami sebagai aturan pembatasan jarak semata, melainkan komitmen historis untuk menghapus kasta dalam pendidikan kita.

Tanpa pembenahan mendasar pada kualitas guru dan fasilitas sekolah, zonasi hanya akan dicatat dalam sejarah sebagai niat baik kebijakan yang tersandung di jalan eksekusi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan
• 11 jam lalu
0
thumb
Duduk Perkara 5 kampus Besar Buka Gaji Dosen di MK
• 20 jam lalu
0
thumb
iCAR V27 Usung Teknologi REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km
• 19 jam lalu
0
thumb
PNGO Berganti Nama Jadi AEP Pinago Plantations usai Diakuisisi Raksasa Sawit Malaysia
• 1 jam lalu
0
thumb
Mobil Ini 4 Tahun di Bandara Lampung, Biaya Parkirnya Capai Rp 100 Juta
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.