KPK Sebut Titip Tahan Febrie Berdasarkan Surat dari Kejagung

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Proses tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi.

"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga :

Faktor Keamanan jadi Alasan Kejagung Titip Tahan Febrie di Rutan KPK
Budi mengatakan, Kejaksaan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPK secara intens melalui fungsi koordinasi dan supervisi, sebelum menitipkan Febrie. Dia memastikan seluruh kegiatan ini berdasarkan pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," kata Budi. 


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Adapun Febrie akan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.33 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yamaha Siapkan Motor Listrik Baru, Pakai Teknologi yang Belum Banyak Dipakai
• 7 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Jakarta Utara Menangkap 10 WNA China yang Bekerja sebagai Buruh Bangunan dengan Visa Kunjungan
• 4 jam lalu
0
thumb
Febrie Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK: Kewenangan Penuh Penyidik Kejagung
• 10 jam lalu
0
thumb
Polda Metro periksa 10 saksi terkait kasus Hotman Paris hina wartawan
• 19 jam lalu
0
thumb
Gramedia Jalma Buka Rumah Kedua di Semarang, Hadirkan Ruang Literasi yang Inklusif
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.