JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penitipan tahanan ini merupakan kerangka dari fungsi koordinasi dan supervisi pihaknya.
"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi.
"Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.





Komentar (0)