Febrie Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK: Kewenangan Penuh Penyidik Kejagung

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penitipan tahanan ini merupakan kerangka dari fungsi koordinasi dan supervisi pihaknya.

Baca Juga :
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Enggak Pakai Rompi Ye!

"Dalam kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan bantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi.

"Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Tunjuk Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Gantikan Hotman Paris

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Motif Tewasnya Anggota TNI di Tangerang Dipicu Salah Paham saat Antre Sate Taichan
• 14 jam lalu
0
thumb
Pradi Supriatna Sebut Integritas Penyelenggara Negara Wajib Dijaga
• 42 menit lalu
0
thumb
Anggota DPR Tegaskan Revitalisasi Bangunan Sekolah Harus Penuhi Standar Teknis demi Keselamatan
• 3 jam lalu
0
thumb
Sempat Vakum karena OCD Ekstrem, Aliando Syarief Kini Ungkap Cara Jaga Kesehatan Mental
• 23 jam lalu
0
thumb
Harmony Culture, Pengalaman Hospitality yang Inklusif bagi Anak-anak Istimewa
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.