Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan seluruh WNA tersebut diketahui bekerja sebagai buruh meski hanya memiliki Visa Kunjungan C2.
Diduga Menyalahgunakan Visa KunjunganRendra menjelaskan WNA berinisial WY, ZZ, dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 serta bekerja merakit besi dan pilar bangunan.
Sementara itu, WNA berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga menggunakan Visa Kunjungan C2, namun bekerja melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," ungkap Rendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Ditahan Sebelum Dideportasi ke Negara AsalRendra mengatakan seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum menjalani proses deportasi dan pencekalan.
"Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan," tutur Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
"Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Rendra.





Komentar (0)