JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada pukul 19.00 WIB.
Febri mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa Kejagung sejak pukul 14.00 WIB.
"Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan, sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," kata Febri ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Kejagung: Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berkaitan dengan Jabatannya sebagai Jaksa
Febri menyatakan, semula kliennya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama pemeriksaan, menurutnya, Febrie kooperatif dan sangat menghormati panggilan penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Febri menambahkan, selama pemeriksaan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan tetap bersikap kooperatif.
"Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui, menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Karena memang sejak awal sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum," ungkapnya.
Menurut Febri, dalam pemeriksaan sebagai tersangka terdapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan mengenai identitas dan riwayat pekerjaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)