Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 24 Juli 2026 dan menjadi babak baru dalam eskalasi perang dagang global.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintahan Trump untuk memperkuat industri domestik AS melalui kebijakan perdagangan yang lebih proteksionis. Namun, kebijakan tersebut juga memicu sorotan karena sebelumnya sejumlah tarif serupa sempat menghadapi gugatan hukum.
Tarif anyar ini menggantikan bea masuk global 10 persen yang akan berakhir pada waktu yang sama. Trump mengeluarkan tarif sebelumnya pada Februari, setelah Mahkamah Agung membatalkan bea masuk yang diberlakukannya tahun lalu.
Baca juga: Serangan AS ke Iran Balas Kematian Personel Militer, Tegaskan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Langkah ini memberikan bukti baru tentang niat Trump untuk mengubah perdagangan global, meskipun ada banyak tantangan hukum dan protes dari konsumen dan bisnis AS yang telah terbebani dengan tagihan pajak yang lebih tinggi.
Seperti diketahui, selama 17 bulan terakhir pemerintahan Trump telah berulang kali mengeluarkan undang-undang perdagangan dalam upayanya membangun sistem untuk melindungi ekonomi AS dari persaingan asing.
Bea masuk akan dikeluarkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif pada negara-negara asing yang melakukan praktik perdagangan yang tidak wajar atau diskriminatif.
Isu kerja paksa jadi dasar kebijakan tarif AS
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kebijakan tarif terbaru didasarkan pada hasil penyelidikan terhadap puluhan negara yang dinilai belum memiliki atau belum menegakkan aturan yang melarang impor barang hasil kerja paksa.
Menurut pemerintah AS, kondisi tersebut dinilai merugikan perusahaan-perusahaan Amerika yang telah mematuhi standar ketenagakerjaan dan perdagangan internasional.
Pada 12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) memulai investigasi terhadap 60 negara terkait dugaan kelalaian dalam penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Adapun daftar negara tersebut yang berada di dalam Pasal 301 yang diumumkan Whitehouse.gov antara lain:
1. Aljazair
2. Angola
3. Argentina
4. Australia
5. Bahama
6. Bahrain
7. Bangladesh
8. Brasil
9. Kamboja
10. Kanada
11. Chili
12. Republik Rakyat Tiongkok
13. Kolombia
14. Kosta Rika
15. Republik Dominika
16. Ekuador
17. Mesir
18. El Salvador
19. Uni Eropa
20. Guatemala
21. Guyana
22. Honduras
23. Hong Kong, Tiongkok
24. India
25. Indonesia
26. Irak
27. Israel
28. Jepang
29. Yordania
30. Kazakhstan
31. Kuwait
32. Libya
33. Malaysia
34. Meksiko
35. Maroko
36. Selandia Baru
37. Nikaragua
38. Nigeria
39. Norwegia
40. Oman
41. Pakistan
42. Peru
43. Filipina
44. Qatar
45. Rusia
46. Arab Saudi
47. Singapura
48. Afrika Selatan
49. Korea Selatan
50. Sri Lanka
51. Swiss
52. Taiwan
53. Thailand
54. Trinidad dan Tobago
55. Turki
56. Uni Emirat Arab
57. Britania Raya
58. Uruguay
59. Venezuela
60. Vietnam
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)






Komentar (0)