Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) angkat bicara usai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Dia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, namun menilai alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih perlu didalami sebelum diambil keputusan hukum lebih lanjut.
Menurut Febrie, dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi, diperdalam, dan melalui pembahasan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.
“Alat bukti perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurut saya, belum cukup untuk menahan saya. Di Gedung Bundar (Jampidsus), semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin. Jadi kita tidak zalim. Kita tetapkan tersangka, baru kita lakukan penahanan,” ujar Febrie kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Febrie mengaku menerima keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung dan menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
“Tapi ini menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.
Di sisi lain, Febrie menegaskan dirinya merasa proses hukum yang sedang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU. Namun, di tengah proses pemeriksaan, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan.
“Pemanggilan pemeriksaan hari ini awalnya sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA sebagai tersangka sekaligus menyerahkan dua dokumen, yaitu surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung,Jumat (24/7/2026).
Setelah menerima kedua dokumen tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.(faz)





Komentar (0)