Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Belum Tuntas, KAJ Sulsel Kritik Kinerja Penyidik Polda Sulsel

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M. Darwin Fatir.

Mereka khawatir proses hukum kembali mandek setelah sebelumnya sempat dilanjutkan.

“Hari ini kami bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Pak Haidar, untuk menanyakan status P18 dan P19. Ternyata, surat P19 itu sudah diterbitkan sejak 26 Mei 2026,” ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat, (24/7).

Sukrianto menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik, satu dari tiga tersangka berinisial AW yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Takalar telah menjalani pemeriksaan ulang.

“Katanya sudah diperiksa kemarin. Tinggal menunggu pemeriksaan tersangka lainnya. Penyidik mengonfirmasi kemungkinan Senin depan tersangka berinisial PG akan diperiksa, sementara MJ masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar pria yang akrab disapa Uki itu.

Menurut Uki, penyidik juga menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel meminta penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19. Salah satunya dengan menghadirkan tambahan saksi dari sejumlah media daring.

“Dari petunjuk JPU ada penambahan saksi yang harus diperiksa. Kemungkinan Selasa atau Rabu pekan depan kami juga akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan sesuai kebutuhan penyidik,” katanya.

LBH Pers Makassar mendesak agar penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan guna menghindari terulangnya keterlambatan penanganan kasus.

Mereka mengingatkan, perkara tersebut sebelumnya sempat terhenti selama enam tahun dan baru kembali diproses setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 Maret 2026.

“Kami mendesak agar berkas segera dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Penyidik tadi menjamin dalam satu hingga dua pekan ke depan berkas akan kembali dikirim. Kalau proses ini terus diperlambat, kami khawatir perkara ini kembali mandek,” ungkapnya.

Uki menilai penanganan perkara berjalan lambat. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur batas waktu penanganan perkara setelah pemeriksaan saksi dan korban.

Menurutnya, jika dihitung sejak putusan praperadilan pada 16 Maret 2026, proses penanganan telah berlangsung sekitar 129 hari.

Padahal, berdasarkan putusan tersebut, penyidik seharusnya dapat segera menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkannya ke kejaksaan.

“Kami melihat ada anomali dalam penanganan perkara ini. Kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya bekerja lebih progresif, bukan justru terkesan lamban,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KAJ Sulsel, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Namun, ia juga menilai terdapat indikasi penanganan perkara sengaja diperlambat sehingga berpotensi kembali mandek di tingkat penyidikan.

“Kami mendesak penyidik serius menangani kasus rekan kami, Darwin, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Tadi kami juga mengonfirmasi soal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata korban belum menerimanya hingga hari ini,” kata jurnalis Tribun Timur tersebut.

Berdasarkan informasi dari tim LBH Pers Makassar, keberadaan SP2HP baru diketahui setelah mereka mempertanyakannya kepada penyidik. Surat bernomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Benyamin Buntu, menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU karena dinilai belum lengkap dan harus dilengkapi sesuai petunjuk P19.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan JPU untuk memenuhi seluruh petunjuk sebelum kembali melimpahkan berkas perkara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tahap pertama memang telah diterima, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk jaksa.

Setelah itu, dalam waktu 14 hari penyidik tidak menyampaikan perkembangan sehingga status administrasinya meningkat menjadi P20.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019. Saat itu, Darwin diduga dikeroyok oleh sejumlah aparat kepolisian ketika meliput aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Perkara tersebut sempat mengendap selama enam tahun sebelum kembali diproses usai putusan praperadilan.

Dalam kasus ini, semula terdapat empat tersangka. Namun, dalam perkembangannya satu tersangka meninggal dunia, satu lainnya telah dipecat dari institusi kepolisian, sementara dua tersangka lainnya masih aktif bertugas. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Jampidsus
• 6 jam lalu
0
thumb
Dekarbonisasi Transportasi Kunci Kemandirian Energi dan Menjaga Lingkungan
• 23 jam lalu
0
thumb
Danantara Akuisisi Empat Manajer Investasi BUMN, Kelola Dana Rp 170 Triliun
• 7 jam lalu
0
thumb
6 Zodiak yang Paling Ekspresif, Tak Pernah Menyembunyikan Perasaan
• 1 jam lalu
0
thumb
Hari Ini Mereka Tamu, Kelak Bisa Jadi Tuan Rumah: Istana Sambut 286 Siswa di Hari Anak Nasional
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.