KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Sel Biasa: Semua Sama di Sini

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi ASABRI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan KPK atas permintaan dari Kejagung. Budi bilang, Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/7) malam.

Budi menjelaskan, Febrie akan ditempatkan di sel biasa seperti tahanan pada umumnya. Ia memastikan, tak ada perlakuan khusus yang diberikan.

"Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujarnya.

Budi menjelaskan, penitipan penahanan ini merupakan hal yang lumrah dilakukan. Apalagi, dalam perkara Febrie, KPK juga menjadi lembaga yang aktif melakukan koordinasi dan supervisi.

"Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap Febrie. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.

Menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.

“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Jampidsus Febrie Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait TPPU, Terancam Dijemput Paksa?
• 13 jam lalu
0
thumb
KPK Jelaskan Proses Penahanan Febrie Adriansyah 20 Hari ke Depan
• 1 jam lalu
0
thumb
Tim UI Raih Peringkat Keenam Dunia pada Kompetisi Rekayasa Struktur Tahan Gempa EERI SDC 2026 di Amerika Serikat
• 7 jam lalu
0
thumb
Tingkatkan GCG, Pos Indonesia Dukung Proses Audit Danantara
• 11 jam lalu
0
thumb
Korlantas Pastikan Denda Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Hoaks
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.