Korlantas Pastikan Denda Tilang Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Hoaks

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Korlantas Polri membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas menegaskan narasi tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait aturan tersebut.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu memang tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Namun, sanksi itu berlaku untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara umum, bukan aturan baru yang hanya ditujukan bagi pengendara dengan ban gundul.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya.

Korlantas juga mengimbau masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi keselamatan berkendara. Selain itu, masyarakat diminta memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun menyebarkan informasi yang tidak benar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lanjutkan Pemulihan, Kemenhut Bangun Rumah Bagi Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
• 5 jam lalu
0
thumb
Polisi Pertemukan Anak yang Kabur dengan Ortu di Jaksel
• 21 jam lalu
0
thumb
TikToker Mondy Tatto Tersangka Pengeroyokan Terancam 4 Tahun Penjara
• 22 jam lalu
0
thumb
Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Naikkan Kasus Warga Teror Tetangga di Depok ke Tahap Penyidikan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.