JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Jampidsus Febrie sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan akan dipantau oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melalui pernyataan tertulis, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat penyidikan baru khusus untuk perkara TPPU. Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 22 Juli 2026.
Namun, dari keempat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga: FULL! Kasus Eks Jampidsus Masuk Babak Baru, Jamwas Terbitkan Sprindik TPPU dan Ingatkan soal Mangkir
#febrieadriansyah #tppu #kejagung #korupsi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- tppu
- korupsi
- kejagung
- febrie mangkir






Komentar (0)