Grid.ID - Richard Lee berbicara mengenai kasus yang dihadapinya melawan Doktif hingga dia menjadi terdakwa. Richard Lee menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen merupakan persaingan bisnis.
Bukan tanpa alasan, Richard Lee memiliki bukti bahwa kasus ini diduga adalah persaingan bisnis. Hal itu lantaran baik dia dan Doktif sama-sama memiliki bisnis perawatan kulit.
“Saya dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama,” ujar Richard Lee seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Dasar tersebut membuat Richard Lee yakin bahwa masalah yang dihadapinya sebagai persaingan usaha.
“Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis,” katanya.
“Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis. Terima kasih,” tutup Richard Lee.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli




Komentar (0)