118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan

IDXChannel - Polri turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). 

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

Baca Juga:
Polisi Bongkar Perusakan Hutan Mangrove, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin. 

Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.

Baca Juga:
Cegah Abrasi di Pesisir Utara Jawa, AHY Matangkan Konsep Pembangunan Tanggul dan Penanaman Mangrove

Kapolda Riau menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” kata Irjen Herry.

Baca Juga:
Pembangunan Tanggul Laut Pantura Akan Dikombinasikan Penanaman Mangrove

Menurutnya, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” katanya.

Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. 

Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. 

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” kata Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” jelas Ade.

Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. 

Selain itu, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” tuturnya.

Selain dua unit excavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. 

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perjalanan 24 Jam Naik Bajaj Antar Andromeda dari Yogya Menuju Kampus Impian ITB
• 6 jam lalu
0
thumb
Trump Akan Kenakan Tarif Baru untuk 60 Negara, Jepang-Korsel 12,5 Persen
• 15 jam lalu
0
thumb
PPATK Ungkap Modus Baru: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judol
• 14 jam lalu
0
thumb
Lanjutkan Pemulihan, Kemenhut Bangun Rumah Bagi Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
• 15 jam lalu
0
thumb
Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Jet M-346 Block 20 untuk TNI AU
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.