Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya pergeseran modus transaksi judi online alias judol. Jika sebelumnya deposit lebih banyak dilakukan melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik, kini pelaku semakin mengandalkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai jalur utama penyetoran dana.
PPATK mencatat, sepanjang kuartal I 2026, sebanyak 88,6% frekuensi deposit judol dilakukan melalui QRIS. Sedangkan transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya 11,4%.
“QRIS dan instrumen pembayaran digital adalah sarana yang sah, namun disalahgunakan oleh jaringan judol,” kata PPATK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (24/7).
PPATK menyatakan aktivitas judol belum mereda meski nilai transaksi pada 2026 mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pola transaksi kini justru semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
Pada kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun. "Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judol semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil," demikian keterangan PPATK.
Data PPATK menunjukkan dominasi QRIS sebenarnya sudah mulai terlihat sepanjang 2025. Saat itu, 78,5% frekuensi deposit judi online dilakukan melalui QRIS, atau sekitar 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp 19,35 triliun.
Sementara itu, transfer rekening bank dan dompet elektronik menyumbang 21,5% frekuensi transaksi atau sebanyak 83,79 juta transaksi dengan nilai Rp 16,67 triliun.
Meskipun QRIS merupakan salah satu cara pembayaran yang sah, namun PPATK menyoroti penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judol. Karena itu, lembaga tersebut memandang perlu adanya penguatan proses verifikasi, penerimaan merchant, serta pemantauan transaksi secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, mulai dari payment gateway, remitansi, money changer, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital.
Pelaku memanfaatkan entitas yang saling terafiliasi, nominee, serta pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang mengendalikan aliran dana.
Ribuan Rekening Diduga Penampung JudolMenteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah rekening di berbagai bank terindikasi digunakan sebagai penampung transaksi judi online alias judol.
Berdasarkan data yang dilaporkan Kementerian Komdigi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening yang paling banyak terindikasi berasal dari nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Posisi berikutnya disusul PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam paparan yang disampaikan pada pertemuan Komdigi bersama OJK dan industri perbankan di OJK Banking Forum 2026, jumlah rekening yang terindikasi terkait dengan judol mencapai sekitar 38 ribu rekening. Dari total ini, sebanyak 32.500 rekening sudah ditutup.
“Artinya 88,5% berhasil diblokir dan ini bentuk komitmen yang sangat kentara karena presentasenya hampir 90%,” kata Meutya dalam acara itu, Selasa (14/7).
Dari paparannya, Meutya mengungkap secara lebih terperinci jumlah rekening yang terindikasi judol. Beberapa terbesar antara lain 7.317 rekening di BCA, 4.649 rekening di Bank Mandiri, 6.440 rekening di BRI, dan 6.181 rekening di BNI. Berikutnya, ada 1.363 rekening di CIMB Niaga, dan 681 rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Data juga mencakup sejumlah bank lain dengan jumlah yang lebih kecil. Perinciannya yaitu Permata Bank sebanyak 473 rekening, Danamon 441 rekening, Bank Jago 354 rekening, SeaBank 260 rekening, Maybank 237 rekening, dan Panin Bank 130 rekening.
Meutya menegaskan, data tersebut bukan menunjukkan bank-bank tersebut terlibat dalam praktik judol. Menurutnya, rekening tersebut merupakan rekening-rekening yang telah dilaporkan Komdigi kepada OJK karena diduga digunakan sebagai bagian dari transaksi judi.
"Ini menjadi indikator untuk perbaikan. Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah 'menang' karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," katanya.
Selain rekening bank, Komdigi juga menyerahkan data akun dompet digital atau e-wallet yang diduga digunakan untuk transaksi judol kepada Bank Indonesia. Berdasarkan paparan tersebut, DANA menjadi penyedia jasa pembayaran dengan jumlah pengajuan tertinggi yakni 2.954 akun, diikuti LinkAja sekitar 1.800 akun, GoPay 842 akun, OVO 1.097 akun, Sakuku 57 akun, ShopeePay 60 akun, dan DOKU 2 akun.





Komentar (0)