JAKARTA - Dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia-Libya bernama Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY berhasil diciduk pihak kepolisian. Kedua tersangka telah menipu 105 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan akan memberangkatkan mereka untuk bekerja di Turki. Namun, para korban akhirnya justru dikirim ke Libya, di mana mereka mengalami kekerasan dan tidak diberikan upah yang layak.
"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, dalam proses pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan BP3MI dan Kemenlu RI. Kedua pelaku dikenakan Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari video viral korban dugaan TPPO di Libya yang meminta Presiden RI memulangkan dirinya ke Indonesia. Pasalnya, korban mengalami dugaan kekerasan hingga tidak diberi upah.
"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," tuturnya.





Komentar (0)