Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat yang menjadikan eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai tokoh inspirator mendaftar menjadi partai politik (parpol) ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan pihaknya resmi mendaftar pada Kamis, 23 Juli, kemarin.
"Setelah kita pertemuan pertama kurang lebih sebulan yang lalu ya, dua bulan lah. Itu kita mau mengajukan pendaftaran partai politik baru. Dalam hal ini Partai Gerakan Rakyat. Nah, ternyata, untuk bisa mendaftarkan, itu harus melengkapi dengan syarat 38 SKT (surat keterangan terdaftar) atau 100% provinsi seluruh Indonesia," kata Sahrin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Sahrin mengatakan Gerakan Rakyat mesti melengkapi syarat kelengkapan mulai dari keberadaan pengurus hingga kantor. Gerakan rakyat mampu merampungkan kelengkapan menjadi parpol pada Rabu (22/7).
"Kami mulai bekerja setelah diputuskan pada Januari tahun 2026, 18 Januari. Nah, kita mulai bekerja dan alhamdulillah, baru lengkap 100% itu pada tanggal 22 Juli 2026 pada hari Rabu," ungkapnya.
Gerakan Rakyat kemudian resmi mendaftar ke Kemenkum pada Kamis (23/7). Sahrin menyebut organisasinya telah menerima tanda pendaftaran Kemenkum.
"Nah itu kenapa kita daftar Kamis dan alhamdulillah, setelah dalam, ada dua acara di dalam pendaftaran. Yang pertama dialog dengan atau audiensi dengan pihak kementerian, diwakili oleh Direktorat Ketatanegaraan ya beserta Divisi Partai Politik, Administrasi Partai Politik. Dan pada saat itu juga kita langsung memasukkan pendaftaran, sehingga kita menerima tanda terima pendaftar," ucapnya.
(dwr/rfs)






Komentar (0)