Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dari yang sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Andi memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap masyarakat secara luas. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menyasar segelintir orang saja, antara sekitar 200 hingga 300 orang setiap tahun.
“Itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” kata Andi, dalam program Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga :
Menkum Sebut Lepas Status WNI Tak Mudah, Ini Syaratnya
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan menjadi WNI. Dari tarif Rp50 juta, kini naik menjadi Rp75 juta.
Penaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2026, merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Paja (PNBP) yang telah berlaku lebih dari 10 tahun tanpa perubahan.
“Itu kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah,” katanya.





Komentar (0)