Diimingi Kerja Jadi ART di Turki, Malah Dikirim ke Libya: 2 Pelaku Ditangkap

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI secara ilegal ke Libya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama BP3MI, setelah para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, tetapi justru dibawa ke Libya.

“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rekrut dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/7).

Dieksploitasi Majikan Hingga Paspor Ditahan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang WNI diduga korban TPPO di Libya meminta bantuan Presiden RI agar dipulangkan ke Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam bulan terakhir kita pernah menyaksikan satu video viral di media televisi terkait dengan unggahan seseorang yang diduga sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang di Libya, yang memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Iman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 25 saksi, menetapkan dua tersangka, serta memetakan jaringan di Libya.

“Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024. Selanjutnya kami melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan 2 orang tersangka. Kami juga telah melakukan mapping terhadap jaringan luar negeri, dalam hal ini jaringan di lokasi tujuan atau di Libya,” ucap Iman.

Iman menjelaskan dua tersangka yang ditangkap ialah R alias Ica dan DY.

“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.

Adapun Iman menjelaskan kedua tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya

Iman menjelaskan sindikat ini telah memberangkatkan 105 warga negara Indonesia secara nonprosedural ke Libya dari tahun 2023z

Pihak kepolisian sampai kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih memburu tersangka lain termasuk agen-agen yang berada di luar negeri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Siapa Pemilik Mobil Alphard Usai Terobos Lampu Merah HI hingga Ditegur Satpam? Pelat Nomor Terdaftar Gran Max
• 8 jam lalu
0
thumb
Kejagung Pelajari 3 Perkara Febrie Adriansyah Selama Dua Pekan Sebelum Terbitkan Sprindik TPPU
• 2 jam lalu
0
thumb
ASDP Bakal Luncurkan 2 Rute Ferry Jarak Jauh Ini Mulai Bulan Depan
• 8 jam lalu
0
thumb
Buka ICoSDEG 2026, Wakil Rektor II Unismuh Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Global
• 1 jam lalu
0
thumb
Respons Mengejutkan John Herdman Lihat Timnas Indonesia Pesta Gol Jelang Piala AFF 2026: Tak Terlalu Penting
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.