JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempelajari pelimpahan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama dua pekan, setelah sebelumnya ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, selama kurun waktu tersebut penyidik melakukan asesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri.
"Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Adapun pengusutan perkara tersebut kini ditangani oleh Tim 9 yang beranggotakan jaksa senior.
Rudi menjelaskan, Tim 9 tidak serta-merta melanjutkan proses penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara.
Penyidik terlebih dahulu menelaah alat bukti dan barang bukti yang telah ditemukan.
"Kami tetap bekerja dari segi teknis mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada," ujarnya.
Jadi dasar penerbitan sprindik baruMenurut Rudi, hasil asesmen tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 20 Juli 2026.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," jelasnya.
Baca juga: Kejagung: Sidang Etik Febrie Adriansyah Menunggu Proses Pidana
Setelah Sprindik baru diterbitkan, penyidik memanggil Febrie Adriansyah sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan perkara TPPU tersebut.
Rudi menegaskan, status saksi diberikan karena perkara TPPU merupakan penyidikan baru, sehingga pemeriksaan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan 3 perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus saat itu, Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dan Berstatus Jaksa
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)