Siapa Pemilik Mobil Alphard Usai Terobos Lampu Merah HI hingga Ditegur Satpam? Pelat Nomor Terdaftar Gran Max

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok pemilik mobil Alphard usai menerbos lampu merah di Bundaran HI banyak dicari publik.

Belakangan ini media sosial diramaikan peristiwa mobil Toyota Alphard menerobos pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat dan ditegur satpam pada Rabu, 22 Juli 2026.

Aksi sopir Alphard menerobos lampu merah yang terekam CCTV berbuntut panjang lantaran diduga adanya tindakan arogan terhadap satpam meski keduanya sepakat untuk berdamai setelah melalui mediasi oleh pihak kepolisian.

Publik menilai bahwa aksi sang sopir membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang di pelican crossing.

Usai peristiwa tersebut, publik berbondong-bondong mencari identitas sopir atau pemilik mobil Alphard tersebut.

BACA JUGA:Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Berujung Damai, Polisi Dalami Dugaan Intimidasi Sekuriti Bundaran HI

Namun, hingga kini pihak kepolisian belum mengungkap identitas sopir maupun pemilik mobil Toyota Alphard tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan memanggil sopir dan satpam yang terlibat cekcok.

"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alpharf. Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard," kata Ojo kepada wartawan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pelat Nomor Mobil Alphard Terobos Lampu Merah HI  Diduga Tidak Sesuai

Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di Bundaran HI tercatat dengan nomor polisi D 1828 XHQ.

BACA JUGA:Pengakuan Sekuriti Halte Bundaran HI: Harga Diri Saya Diinjak-injak Usai Tegur Sopir Alphard

Melalui fitur Layanan Samsat di situs resmi Bapenda Jabat, pelat nomor tersebut terdaftar untuk kendaraan Daihatsu berwarna silver metalik dengan model S401RV-ZMDEJJ HJ.

Laman tersebut tidak menampilkan nama model secara langsung, namun kode model S401RV-ZMDEJJ HJ merujuk pada kendaraan Daihatsu gran Max model minibus.

Kendaraan itu berstatus kepemilikan pertama dengan masa berlaku pajak 12 Agustus 2026 hingga 12 Agustus 2027 dan STNK berlaku sampai 12 Agustus 2030.

Tercatat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp896.600, opsen PKB pokok Rp591.800, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000 dengan total seluruh komponennya mencapai Rp1.631.400.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Sebut Keluarga Jesslyn Wijaya Bungkam, Penyelidikan Dugaan Penculikan Terhambat
• 19 jam lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Belum Dibacakan | SAPA MALAM
• 18 jam lalu
0
thumb
InJourney Airports Raup Pendapatan Rp 10,23 T pada Semester I 2026, Naik
• 23 jam lalu
0
thumb
Hasil Pertemuan Polri dan FBI, Kapolri Ungkap soal Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional
• 20 jam lalu
0
thumb
Korps Marinir Peringati Hari Anak Nasional dengan Mengajar Siswa di Sekolah Perbatasan Sebatik
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.