KOMPAS.TV – Sidang praperadilan ketiga yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, ditunda oleh hakim. Dalam permohonan praperadilan ini, Roy Suryo mengajukan gugatan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, sekaligus meminta ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Penundaan sidang dilakukan karena pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan permohonan Roy Suryo akan dilaksanakan pada 29 Juli mendatang.
Dalam permohonannya, pihak Roy Suryo mengajukan ganti rugi sebesar Rp210 juta serta rehabilitasi nama baik. Kuasa hukum Roy Suryo juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ketiga ini bukan bertujuan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.
#RoySuryo #Praperadilan #Jokowi #PoldaMetroJaya #PNJakartaSelatan
Baca Juga: Sidang Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi Dihentikan, Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan | SAPA MALAM
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- RoySuryo
- Praperadilan
- Jokowi
- PNJakartaSelatan
- praperadilan





Komentar (0)