JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan.
"Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Debt Collector Pelapor Kebakaran Palsu Datangi Kantor Damkar di Semarang untuk Minta Maaf
Agus menerangkan, berdasarkan penjelasan awal kepada OJK, konsumen yang menjadi sorotan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski melibatkan pihak ketiga, OJK menegaskan tanggung jawab atas proses penagihan tetap berada pada penyelenggara jasa keuangan.
"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ujar Agus.
Baca Juga: Viral Parodi Koperasi Desa, Menkop Ferry Sebut Tak Hanya Jual Sembako Tapi Lawan Rentenir dan Pinjol
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- ojk
- kredivo
- kredifazz
- pelecehan seksual debt collector
- kasus debt collector purworejo
- utang pinjol





Komentar (0)