JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merespons eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut dikabulkannya eksepsi bukanlah akhir proses hukum dari tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Meskipun begitu, Iman menyampaikan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim PN Jaktim terhadap perkara Dokter Tifa.
Baca Juga: Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar untuk Kliennya
Diberitakan KompasTV sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menerima eksepsi Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Soal Putusan Sela Dokter Tifa, Ade Darmawan: Bahan Koreksi Bagi Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara juga sudah buka suara terhadap putusan majelis hakim PN Jaktim itu. Pihaknya menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun menurutnya, perkara masih bisa dilanjutkan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- polda metro jaya
- kasus ijazah jokowi
- eksepsi






Komentar (0)