JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang senilai 46.500 dollar Singapura dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani itu dikumpulkan untuk diberikan Bupati Suhardiman ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi mengatakan, uang yang sudah terkumpul itu sudah diberikan ke Raja Juli.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing
Namun, jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman belum diketahui.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar dia.
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal untuk memberikan jawaban kepada Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjut.
“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap dia.
Baca juga: Bupati Kuansing Suhardiman Ngaku Tak Tahu Isi Amplop yang Diserahkan ke Menhut Raja Juli
Menhut Raja Juli akui terima amplopMenteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.
Baca juga: Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing






Komentar (0)