JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri aliran uang 46.500 dolar Singapura yang dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Diduga, uang yang dikumpulkan dari ratusan petani anggota Koperasi Unit Desa tersebut mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli.
Untuk mengungkap dugaan itu, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Kamis (23/7/2026), misalnya, penyidik KPK memeriksa tiga pejabat sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Asdonny August Satriayudha (DAS), mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (DAD), dan Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT).
”Para saksi dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pertemuan tersebut di antaranya membahas soal tata ruang. Fokus utamanya adalah rencana alih fungsi hutan dan implementasi program Perhutanan Sosial di wilayah Kuantan Singingi.
Selain tiga saksi, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani (CEP). Namun, ia mangkir, tidak memenuhi panggilan KPK.
”CEP tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi menambahkan.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya indikasi pidana lain terkait perizinan lahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dari kementerian, KPK menemukan adanya praktik pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing. Sejauh ini, KPK menduga Suhardiman telah mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari para petani yang menjadi anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, serta camat di Kuansing. Uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan proses permohonan izin pelepasan kawasan hutan ke Kemenhut.
”Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ,” ucap Budi.
Pelepasan status kawasan hutan merupakan syarat mutlak sebelum lahan dapat diikutsertakan dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk disertifikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Budi menjelaskan, program TORA sendiri berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN).
”Untuk area-area yang masih dalam kawasan hutan, tentunya butuh pelepasan izin kawasan hutan itu. Ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu, maka program di ATR/BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tutur Budi menjelaskan.
Ia menegaskan, tidak ada tumpang tindih kewenangan antarinstitusi dalam proses tersebut. Kapasitas bupati hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis mengenai kondisi tata ruang di daerah. Sementara itu, otoritas pemutus perizinan mutlak berada di tangan Kemenhut.
Adapun kasus perizinan kawasan hutan ini, lanjut Budi, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby yang pada awalnya hanya terkait suap jabatan. Terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, KPK menyatakan masih menunggu perkembangan penyidikan.
Nama Raja Juli terseret dalam pusaran kasus Kuansing lantaran laporannya mengenai penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuansing. Namun, KPK telah menolak laporan tersebut karena obyek pelaporan beririsan dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan penolakan tersebut. Menurut dia, langkah itu merujuk pada regulasi internal lembaga antirasuah terkait penanganan gratifikasi. ”Ya, (laporan) ditolak. Kalau dari (Kedeputian) Pencegahan sudah selesai prosesnya,” kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Penolakan itu berpedoman pada Pasal 14 Ayat (1) Huruf c dan d Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu menggarisbawahi bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Mengacu pada regulasi tersebut, obyek gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuansing tidak dikembalikan kepada pelapor. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada tim penyidik KPK guna kepentingan pembuktian hukum.






Komentar (0)