AS Berlakukan Tarif Tambahan 10 Persen untuk Indonesia, Ini Langkah yang Ditempuh Pemerintah

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto. RI dikenai tarif tambahan 10 persen oleh AS bersama 16 negara lain, berlaku 24 Juli 2026. Harto sebut pemerintah RI terus bernegosiasi dengan USTR.  (Sumber: Kemenko Perekonomian )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia merespons kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), yang mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia.

Tarif tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026), yang diterapkan oleh AS terhadap 60 mitra dagang yang dinilai belum sepenuhnya mencegah masuknya barang hasil kerja paksa ke dalam rantai pasok global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus berkomunikasi secara intensif dengan AS selama proses investigasi berlangsung.

Baca Juga: Zulhas: Cicilan Perdana Koperasi Merah Putih ke Himbara Dibayar Sebelum September

"Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Haryo menjelaskan, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Meski demikian, pemerintah mencatat adanya kabar positif karena USTR juga memberikan pengecualian tarif terhadap beberapa produk asal Indonesia.

Baca Juga: Gus Yahya Minta Pendampingan Purbaya soal Pendirian Koperasi Tambang NU

"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," ujarnya.

Pemerintah juga menyambut pengakuan USTR yang menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif membangun kerangka regulasi, untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber :

Tag
  • tarif dagang amerika
  • tarif impor amerika
  • jubir kemenko perekonomian
  • ustr
  • mitra dagang amerika serikat
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantah Rumor Bisnis Holy Wings dengan Febrie Adriansyah, Hotman: Indonesia Tempat Hoax!
• 8 jam lalu
0
thumb
Khofifah Pimpin Misi Dagang ke Hong Kong, Transaksi Tembus Rp 12,038 T
• 11 jam lalu
0
thumb
PN Makassar Sosialisasi SEMA Pengajuan Kasasi, Kuatkan Komitmen Peradilan Bersih
• 5 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Besok Sabtu 25 Juli 2026: Cerah Berawan Mendominasi Sejak Pagi
• 5 jam lalu
0
thumb
Curhatan WN Inggris soal Klub Lari WNA yang Diduga Diskriminatif WNI di Bali
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.