JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia merespons kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), yang mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia.
Tarif tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026), yang diterapkan oleh AS terhadap 60 mitra dagang yang dinilai belum sepenuhnya mencegah masuknya barang hasil kerja paksa ke dalam rantai pasok global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus berkomunikasi secara intensif dengan AS selama proses investigasi berlangsung.
Baca Juga: Zulhas: Cicilan Perdana Koperasi Merah Putih ke Himbara Dibayar Sebelum September
"Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup dua isu, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Haryo menjelaskan, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif tambahan 10 persen bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
Meski demikian, pemerintah mencatat adanya kabar positif karena USTR juga memberikan pengecualian tarif terhadap beberapa produk asal Indonesia.
Baca Juga: Gus Yahya Minta Pendampingan Purbaya soal Pendirian Koperasi Tambang NU
"Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions)," ujarnya.
Pemerintah juga menyambut pengakuan USTR yang menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif membangun kerangka regulasi, untuk mencegah dan memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber :
- tarif dagang amerika
- tarif impor amerika
- jubir kemenko perekonomian
- ustr
- mitra dagang amerika serikat





Komentar (0)