Komisi I Bakal Panggil Komdigi-Operator Bahas Putusan MK soal Sisa Kuota

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Ia menilai selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan setelah masa aktif layanan berakhir.

“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Komisi I Akan Panggil Komdigi dan Operator

TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas. Hal itu diperlukan agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ia mengatakan, Komisi I DPR akan mengagendakan rapat dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.

“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.

Politikus PDIP ini mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan.

“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” katanya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.

“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seusai Meraih Gelar Magister Hukum, Mikael Saragih: Tantangan Terbesar Indonesia Bukan Lagi Kekurangan Undang-Undang
• 10 jam lalu
0
thumb
2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Teridentifikasi, Ini Identitasnya
• 20 jam lalu
0
thumb
Akademisi Sebut Stabilitas Pasokan dan Distribusi Jadi Kunci Menjaga Harga Pangan Tetap Wajar
• 56 menit lalu
0
thumb
Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden
• 23 jam lalu
0
thumb
Krakatau Steel Pastikan Suplai CRC Terjaga dan Segera Upayakan Perbaikan CRM
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.