jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Hukum yang baru saja lulus Magister Hukum Krisnadwipayana, Nasib Mikael Saragih menilai Indonesia memiliki tantangan sendiri, khususnya di bidang hukum.
Mikael menegaskan bahwa tantangan pasca S2 hukum atau magister hukum sekarang bukan lagi kekurangan undang-undang.
BACA JUGA: 2024, UT Buka Prodi Magister Hukum, 7 PTN Top dan 2 Kampus Asing DilibatkanÂ
Menurut dia, Indonesia mengalami banyak perubahan, namun hukumnya belum berubah.
"Dahulu kita mikir tantangan hukum Indonesia itu 'kurang Undang-undang (UU)'. Sekarang saya sadar, tantangannya justru kebanyakan perubahan, tetapi hukumnya ketinggalan lari," ujar Mikael seusai acara wisuda para magister hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta Internasional Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (22/7/2026).
BACA JUGA: Marcellino Lefrand Kejar Gelar Magister Hukum
Mikael pun membeberkan empat hal yang menjadi tantangan hukum Indonesia ke depannya. Pertama, digitalisasi sudah menjadi bagian dari hukum di Indonesia. Namun, menurutnya keamanan data masyarakat menjadi taruhannya.
"Hukum kejar-kejaran sama teknologi. Sekarang semua serba online. Daftar nikah online, sidang online, jual beli online, bahkan pinjol pakai AI. Masalahnya, pas ada kasus penipuan online, data bocor, atau AI, pasal yang kita pakai masih muter di UU ITE dan KUHP nasional," kata dia.
BACA JUGA: Mitra MBG Dorong Kepala BGN Baru Memperkuat Program Makan Bergizi Gratis Lewat Undang-Undang
Mikael mengatakan Indonesia membutuhkan hukum yang fleksibel. "Ke depan kita butuh hukum yang fleksibel tapi tetap punya pagar. Jangan sampai inovasi dibunuh aturan, tetapi juga jangan sampai rakyat jadi korban karena tidak ada aturan," ujar dia.
Kedua, Mikael berharap digitalisasi tak membuat kesenjangan baru di antara masyarakat. Karena, dia menilai banyak masyarakat yang berusia lanjut yang tak paham mengenai digitalisasi.
"Pemerintah semangat digitalisasi pelayanan, itu bagus, tetapi coba tanya bapak-bapak di pasar, ibu-ibu UMKM, teman-teman disabilitas. Mereka bisa akses nggak? Ngerti nggak? Kalau hukum dan layanan hanya bisa diakses orang kota, orang muda, orang yang melek HP berarti kita sedang menciptakan ketidakadilan baru," kata Mikael.
Ketiga, sistem yang berkembang dalam dunia kerja turut memberikan dampak kepada masyarakat. Ia mencontohkan beberapa sistem telah diterapkan untuk menilai para kinerja pegawai.
"Ini yang paling bikin pusing lima tahun lagi bisa jadi HRD mutus PHK pakai skor dari aplikasi. Bank nolak kredit karena sistem bilang tidak layak. Kalau ternyata sistemnya diskriminatif atau salah data, mau gugat siapa? Gugat HP-nya? Indonesia belum punya aturan jelas soal AI dan algoritma," ujar Mikael.
"Padahal mesin ini sudah mulai mutusin hidup orang. Tugas kita para ahli hukum adalah memastikan ada akuntabilitas. Ada orang yang bisa dimintai tanggung jawab. Bukan lempar ke kata sistem," sambungnya.
Dia menjelaskan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia harus diperkuat. Dengan kualitas SDM yang baik, maka sistem yang dioperasikan akan memiliki hasil optimal.
"Jujur aja UU kita banyak. Tapi penegakannya? Semua APH harus perlu banyak banyak hal tentang bukti-bukti teknologi. Teknologi secanggih apapun percuma kalau SDM dan integritasnya tidak ikut naik kelas," katanya.
Di sisi lain, Mikael ingin berkontribusi bagi Indonesia dengan cara tiga hal. Yaitu dengan menjembatani bahasa hukum dan bahasa teknologi. Tujuannya, agar programmer memahami aturan, biar pembuat UU memahami teknologi.
"Menjaga supaya transformasi digital tidak mengorbankan orang kecil, penyandang disabilitas, dan daerah tertinggal. Berani bilang kalau ada aturan yang ribet, tumpang tindih, atau tidak adil. Lalu bantu benerin," pungkasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)