Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menahan dua bos PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), pabrik produsen gas N2O merek Whip Pink pada Rabu (22/7/2026). Polisi menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Terkait hal ini, Rizky Hariyo Wibowo, pengacara Andi Hioe dan Jasen Hioe, meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah, itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :
Bareskrim Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink

Rizky mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang menggunakan aturan kesehatan. Padahal, produk merek Whip Pink yang berisi gas N2O merupakan bahan tambahan pangan (food additive) yang digunakan pada industri kuliner, sehingga tidak tepat jika dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.

"Kami mau memperjelas, kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?" tutur Rizky.

"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah, sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," sambung dia.

Baca Juga :
Bareskrim Periksa Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink sebagai Tersangka

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Terus Mendaki, Saham ENRG hingga MEDC Naik Lagi
• 19 jam lalu
0
thumb
Peneliti Formappi: Publik Sulit Percaya Kejaksaan Setelah Polri Ungkap Febrie Terlibat Korupsi
• 21 jam lalu
0
thumb
Candaan Prabowo di Harlah PKB, soal 3 Pemimpin Kancil hingga Dasco Provokator sebelum Profesor
• 7 jam lalu
0
thumb
Pesan Surya Paloh untuk Ketum Garda Pemuda NasDem
• 21 jam lalu
0
thumb
Ramai Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Purbaya: Tanggung Jawab Agrinas
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.