jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (FORMAPPI) Lucius Karus menyoroti terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Lucius menyampaikan hal ini dalam kegiatan public review berjudul ”Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
BACA JUGA: Kuntadi Jadi Jampidsus, Ahmad Sahroni: Jangan Main Mata di Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Lucius, sejak terseretnya eks Jampidus oleh penyidik kepolisian maka publik sulit percaya terhadap institusi kejaksaan.
"Mengapa? Karena Febrie ini adalah mantan elite kejaksaan, jampidus, namun ia terlibat dalam praktik yang tidak mencerminkan nilai-nilai Korps Adhyaksa," ujar Lucius.
BACA JUGA: Teken Keppres, Prabowo Pilih Kuntadi Menggantikan Febrie Sebagai Jampidsus
Menurut Lucius, publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menunut Febrie Adriansyah.
Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie.
BACA JUGA: Pakar Hukum UI dan Akademis UNAS Jakarta Dorong Penerapan Pasal Berlapis Dalam Dugaan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Berdasarkan catatan Formappi, jelas Lucius, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya mengalami peringkat buruk.
Hal ini disebabkan oleh ada pembiaran secara sistemik. Misalnya, beberapa tahun terakhir DPR membahas sejumlah Undang-Undang yang sesungguhnya syarat kepentingan tertentu, tidak jelas, dan tidak terlalu penting untuk publik.
Selain itu, lanjut Lucius, kalau kita membaca Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana sebagai besar pejabat negara tidak terlalu tertib untuk melaporkan harta kekayaannya.
Sehingga, kata Lucius, ketika berurusan dengan kasus korupsi seperti eks Jampidsus ini aparat penegak hukum sendiri yang agak kesulitan dalam melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU).
Sebab pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur untuk melaporkan asal usul harta kekayaannya.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi” tutup Lucius Karus Peneliti Formappi.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Saleh Gawi, Pakar Hukum Pidana, Rusdiansyah Praktisi Hukum, Lucius Karus Peneliti Formappi, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik.
Sementara itu, peserta yang terlibat diantaranya perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum hingga masyarakat umum.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)