Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ memiliki 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.

BACA JUGA: Info Terbaru dari KPK soal Bupati Lombok Barat, tentang Uang Rp2,25 Miliar, Oalah

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Budi menyebut LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

BACA JUGA: Soroti Dugaan TPPU Eks JAMPIDSUS, Maria Silvia Dorong Penerapan Pemberatan Pidana

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas dr. Ratna Setia Asih di Perkara Malapraktik

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Bertemu Sarwendah di Sidang Mediasi: Mudah-mudahan Mediasi ini Ada Solusinya ya!
• 7 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah ke Rp 17.931 saat Pasar Antisipasi Kenaikan BI Rate di Pengumuman RDG BI Hari ini
• 10 jam lalu
0
thumb
Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Jual Buku Pelajaran, Siswa Tak Boleh Ditekan
• 4 jam lalu
0
thumb
Komisi I Dukung Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps Sempit TNI-Polri
• 3 jam lalu
0
thumb
5 Ide Tema Lomba Fashion Show HUT RI ke-81, Siap Tampil Unik dan Menarik Saat Agustusan Nanti!
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.