Jamwas Tegaskan Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Bukan Hal Baru

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.

"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :
Jaksa Agung ke Jampidsus Baru: Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9

Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan," ujarnya.

Baca Juga :
Pesan Menohok Jaksa Agung kepada Pejabat Baru: Jangan Hidup di Menara Gading!

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tepat di Hari Anak Nasional, Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis
• 10 jam lalu
0
thumb
[FULL] Iran Serang Sekutu Amerika Serikat? Wibawanto dan Qasem Bahas Posisi Sekutu Amerika Serikat
• 21 jam lalu
0
thumb
Ijtima’ Ulama PKB Minta Muktamar PBNU Jauh dari Praktik Transaksional
• 17 jam lalu
0
thumb
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
• 1 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Masih 2 Hari Lagi Latihan di Bali: Berlanjut Kembali ke Jakarta dan Geser ke Bogor untuk Piala AFF 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.