HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany.
Vonis terhadap para pelaku penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany dibacakan majelis hakim pada Rabu (23/7/2026) bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Putusan ini menjadi simbol kuat bahwa perlindungan terhadap anak harus ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
Putusan tersebut juga menjadi penutup proses persidangan salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik Sulawesi Selatan karena melibatkan jaringan perdagangan anak.
Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sri Yuliana dipidana 10 tahun penjara. Terdakwa Nadia Hutri dipidana 9 tahun 6 bulan penjara, serta Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan sehingga para terdakwa dijatuhi pidana berat.
Hakim menilai tindakan para terdakwa menyebabkan Bilqis Rahmadhany mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
“Kondisi yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi tindak pidana, belum pernah dihukum, serta sebagian terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tulis majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan.
Khusus terhadap terdakwa Meryana, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya permintaan maaf kepada orangtua korban.
Meski demikian, majelis hakim menilai seluruh pertimbangan tersebut tetap memenuhi rasa keadilan sehingga pidana berat layak dijatuhkan.
Diketahui, Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana berat terhadap setiap orang yang memperdagangkan atau menjual anak.
Dengan menjatuhkan pidana antara 9 hingga 10 tahun penjara, majelis hakim memberikan hukuman yang mendekati batas maksimum pidana dalam pasal yang didakwakan, mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Kasus Bilqis Rahmadhany sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah anak tersebut dilaporkan hilang dan diduga menjadi korban penculikan.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, terungkap bahwa korban tidak sekadar diculik, tetapi juga menjadi objek transaksi perdagangan anak. Pengungkapan kasus kemudian mengarah kepada beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda dalam membawa, memindahkan hingga memperjualbelikan korban.
Penyidik selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Meryana, serta Adefriyanto Syahputera S.
Keempatnya kemudian diproses secara terpisah di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif, dengan dakwaan yang akhirnya terbukti adalah pelanggaran Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak tentang penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.
Sejumlah kalangan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menjadi pesan kuat bahwa praktik perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merampas hak-hak anak, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang panjang terhadap korban.
Dalam putusannya, majelis hakim secara eksplisit menyebut trauma yang dialami Bilqis sebagai salah satu alasan utama pemberatan pidana. Selain itu, fakta bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan korban turut menjadi dasar penting dalam menentukan beratnya hukuman.
Majelis juga menilai sikap para terdakwa selama persidangan yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan menunjukkan tidak adanya itikad baik sejak awal proses pembuktian.
Kasus Bilqis menjadi salah satu perkara perdagangan anak yang memperoleh perhatian besar di Sulawesi Selatan. (*)






Komentar (0)