Tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran pakan satwa yang juga mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar, berencana mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Chairul Anwar, Edward Dewaruci. Ia mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berupa pengajuan praperadilan.
"Masih kita pertimbangkan dan pelajari dokumen-dokumen dari kejaksaan," kata Edward kepada kumparan, Jumat (24/7).
Meski demikian, untuk sementara ini pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Iya, masih mengikuti alur hukum," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jatim, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2024. Selama periode tersebut, Chairul disebut merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan PDTS KBS.
Penyidik menduga Chairul memerintahkan bawahannya mencairkan anggaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memangkas anggaran pakan satwa.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 10.209.664.735,60. Chairul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut penyidik, dugaan korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Sejumlah fasilitas dilaporkan menjadi tidak terawat, rusak, dan kotor. Selain itu, kondisi kesehatan satwa disebut ikut terdampak akibat berkurangnya anggaran untuk penyediaan pakan.






Komentar (0)