JAKARTA, KOMPAS – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus yang baru dilantik pada Jumat (24/7/2026), Kuntadi menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi secara menyeluruh semua penanganan perkara yang tengah berjalan di lingkungan pidana khusus. Kuntadi menekankan agenda utamanya, yakni percepatan penyelesaian perkara-perkara prioritas.
Kuntadi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Adapun Asep Nana Mulyana, yang semula menjabat sebagai pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung, dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan yang ditinggalkan Leonard selanjutnya diisi Hari Siregar yang sebelumnya menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Berikutnya, Patris Yusrian Jaya dilantik menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi, adalah melakukan konsolidasi baik di dalam maupun di luar dan melakukan evaluasi.
Pelantikan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Penandatanganan Keppres itu sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Seusai dilantik, Kuntadi menekankan ada dua hal utama yang menjadi fokus kerjanya dalam waktu dekat, yaitu konsolidasi internal dan eksternal serta evaluasi penanganan perkara.
“Terima kasih, sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah melakukan konsolidasi baik di dalam maupun di luar dan melakukan evaluasi,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup seluruh proses penanganan kasus, terutama yang berskala besar dan mendapat perhatian publik. Tak hanya itu, pihaknya juga berfokus mempercepat penyelesaian perkara-perkara prioritas dan menyita perhatian publik.
Selain percepatan, Kuntadi menekankan akan menjamin tiga prinsip utama dalam setiap proses hukum yang berjalan yakni integritas, obyektivitas dan transparansi. “Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, obyektivitas, dan transparansinya,” kata Kuntadi.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh program strategis Jaksa Agung dapat terealisasi dengan baik di seluruh tingkatan, baik di pusat maupun daerah.
“Bapak Jaksa Agung titip pesan kepada saya, selaku pejabat baru Wakil Jaksa Agung, antara lain yang berfokus beliau adalah saya pasti membantu beliau untuk melaksanakan seluruh arah kebijakan Jaksa Agung, termasuk juga terkait rencana kerja dan juga target-target yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung,” kata Asep.
Asep juga menjelaskan, pentingnya implementasi berbagai aturan dan undang-undang baru di bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus. Seluruh jaksa harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi baru tersebut agar penegakan hukum di lapangan berjalan secara seragam dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, bidang pengawasan juga menjadi fokus bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) beserta jajaran. Pengawasan itu akan memastikan sekaligus memantau kinerja para jaksa di lapangan agar tetap berpatokan pada ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta berpedoman norma-norma yang ada.
“Kami diminta untuk kemudian melakukan pengawasan, oleh Pak Jamwas dan seluruh jajaran, agar pelaksanaan tugas di lapangan tentu saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kode etik, dan juga tetap mendukung ataupun memedomani norma yang ada,” kata Asep.
Ditanya lebih lanjut soal penyelesaian penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi menyerahkan hal itu untuk ditanyakan lebih lanjut kepada Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebab, Rudi merupakan koordinator dari Tim 9 yang bertugas menangani perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan manipulasi pasokan batubara PLN yang naik menjadi penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sejumlah aset terkait Febrie digeledah dan disita. Selain kasus pengadaan batubara PLN, juga berkembang penanganan kasus Asabri dan Krakatau Steel.
Setidaknya 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, antara lain, rumah di kawasan Sentul, Bogor; sebuah money changer; dan Kafe d’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari beberapa lokasi, kepolisian menyita emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.
Kemudian diketahui bahwa rumah tempat ditemukan emas dan uang sejumlah Rp 476 miliar di Sentul merupakan rumah milik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Perkembangan kasus pun menjadi isu nasional yang menyedot perhatian publik sejak awal hingga pertengahan Juli 2026.
Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah kemudian mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak lama berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang bersama advokat bernama Don Ritto. Kemudian, dokumen, barang bukti, beserta tersangka diserahkan kepolisian ke kejaksaan.
Hingga kini, penyidikan kasus yang menyeret Febrie masih berjalan. Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Adapun tim khusus ini dinamakan Tim 9 karena beranggotakan 9 jaksa, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mereka dipilih untuk menghindari resistensi penyidik dengan tersangka Febrie Adriansyah.





Komentar (0)