Kejagung Jawab Kritik soal Penyerahan Penyidikan Kasus Febrie, Singgung Kasus Asabri

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyerahan penyidikan perkara dari Polri ke Kejagung seperti yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bukan hal baru.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, mekanisme serupa pernah terjadi dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

"Mohon maaf ini sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, pernah dengar kan? Nah kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus," kata Rudi ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kejagung Minta Publik Tak Keliru Memaknai Status Saksi Febrie Adriansyah di Pemeriksaan Kasus TPPU

Menurut Rudi, saat itu perkara Asabri juga sempat ditangani penyidik Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung demi mempercepat proses penanganan.

"Kalau enggak salah waktu itu ditangani oleh Asabri oleh pihak Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terimalah itu," ujarnya.

Rudi menilai, penyerahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan justru memberikan kepastian hukum karena kedua institusi sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Yang keempat, penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus," ujar Rudi.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

"Jadi sama-sama penyidik, sehingga kebetulan penyidik pada Kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga peratut," imbuh dia.

Ia menjelaskan, kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dinilai dapat membuat proses penanganan perkara lebih efektif sehingga tidak terjadi proses yang berulang.

"Jika diserahkan ke lembaga peratut di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik karena menurut Undang-Undang 31 99 korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," kata dia.

Karena itu, Rudi menegaskan penanganan perkara oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki dasar hukum yang kuat.

"Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," kata dia.

Selain itu, Rudi menegaskan Kejagung tetap akan bersinergi dengan penyidik Polri dalam melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Respons KPK soal Saran Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Ardiansyah

Penyerahan kasus Febrie dikritik

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pakar hukum mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena mekanisme tersebut dinilai tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan menilai yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," ujar Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, dalam mekanisme pelimpahan perkara seharusnya penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka dan melengkapi alat bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nggak Main-Main! Dude Harlino Serahkan Dana Rp5,2 M ke Bareskrim, Ternyata untuk Uang Ini
• 15 jam lalu
0
thumb
Menhaj Tinjau Lahan Asrama Haji Bali, Percepat Penguatan Layanan Jamaah di Pulau Dewata
• 37 menit lalu
0
thumb
Awal Mula Ojol Gugat UU gegara Kuota 20 GB Hangus Berujung Aturan Diubah MK
• 2 jam lalu
0
thumb
Atasi Macet Cakung-Cilincing, Pramono Gratiskan Parkir Kontainer Kosong di Tanah Merdeka
• 2 jam lalu
0
thumb
Mayoritas Konsumen di Indonesia Rela Bayar Lebih demi Produk Berkelanjutan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.