Awal Mula Ojol Gugat UU gegara Kuota 20 GB Hangus Berujung Aturan Diubah MK

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis. Gugatan ini berawal dari pengemudi ojek online atau ojol yang mempersoalkan sisa kuota 20 gigabyte (GB) miliknya hangus.

Dirangkum detikcom, Jumat (24/7/2026), gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh pengemudi ojol bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner daring bernama Wahyu Triana Sari. Pasangan suami istri ini mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Keduanya kemudian menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang pendahuluan yang digelar 13 Januari 2026, Didi menyoroti ketiadaan kewajiban akumulasi sisa kuota.

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema 'kuota hangus' tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sendiri merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Berikut isinya:

1. Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pemohon menyebut konsumen melaksanakan kewajiban dengan melakukan pembayaran di muka untuk data internet tertentu. Pemohon mengatakan harusnya pelaku usaha wajib memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh. Didi mengatakan dirinya kehilangan 20 GB dari total 30 GB paket kuota yang dibelinya.

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.




(haf/imk)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Masihkah Partai Politik Mendengar Suara Masyarakat Sipil?
• 6 jam lalu
0
thumb
Viral Ban Motor Gundul Ditilang Polisi Rp250 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya!
• 13 jam lalu
0
thumb
Purbaya Sebut Lokasi PFII Belum Final, Bakal PP yang Mengatur
• 18 jam lalu
0
thumb
Strategi BNN Cegah Peningkatan Pengguna Narkoba di Usia Muda
• 4 jam lalu
0
thumb
Inul Daratista Ungkap Belum Terima Bayaran dari Stasiun TV, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.